KESEHATAN DAN KESELAMATAN DALAM PENGELASAN



KESEHATAN DALAM PENGELASAN
yang terpenting harus dilindungi dalam pengelasan adalah keselamatan indera penglihatan /mata, alat pernapasan/paru-paru dan kulit. Mata perlu dilindungi dari radiasi busur nyala listrik yang berupa sinar ultra ungu dan infra ungu dan infara merah yang berintensitas sangat tinggi.
Akibat radiasi tersebut retina dan selaput luar mata dapat rusak dan kering. Jika kerusakan telah demikian lanjut maka mata dapat menderita kebutaan. Oleh sebab itu perlindungan mata sewaktu pengelasan adalah mutlak. Perlindungan dilaksanakan dengan mempergunakan kaca gelap peredam sinar ultra ungu yang macam-macamnya telah diuraikan.
Pandangan langsung tanpa kaca peredam ultra ungu dapat dilakukan asal jarak nya 15,24 m atau 50 kaki dari sumber busur nyala.
Walaupun memakai kaca peredam namun jika nomornya tidak memadai/mencukupi maka mata pemakai akan menderita kepedihan yang hebat (sepert biji mata penuh dengan pasir-pasir tajam). Jika hal ini terjadi maka sebagai langkah pertolongan pertama dapat dipakai irisan mentimun atau lobak yang diletakan pada pelupuk meta yang dipejamkan selama 3 hingga 6 jam. Mudah-mudahan langkah tersebut dapat mengurangi bahkan menghilangkan penderitaan tersebut.
Selanjutnya yang tidak kalah pentingnya adalah alat pernapasan. Pengelasan selain menghasilkan gas pelindung (shielding gas) yang berasal dari lapisan luar elektroda (coating), juga gas-gas hydrogen, ozon  dan lain-lain yang jika terhirup dalam waktu yang panjang akan merusak kesehatan bahkan dapat meracuni darah. Oleh karena itu pelaksanaan pengelsan harus dilindungi dari pengaruh gas-gas tersebut. Jika pengelasan dilakukan di udara terbuka maka tidak perlu alat pengusir gas, mengingat gas secara alami akan membumbung dan terhembus angin. Namun jika pengelasan dilaksanakan di dalam ruangan tertutup apalagi sempit, maka guna melindungi pernapasan pelaksana, pada ruangan tersebut harus dipasang ventilasi  dan diperlengkapi dengan blower pensuplai udara segar dari luar. Jika hal-hal tersebut tidak dipersiapkan terlebih dahulu, pihak pelaksana berhak menolak untuk melaksanakan pekerjaan las tersebut, mengingat keselamatan jiwanya.
Untuk pelaksana yang secara rutin melaksanakan pengelasan di ruang tertutup, walaupun telah dilengkapi dengan alat-alat keamanan dan keselamatan, masih berhak atas makanan tambahan yang berupa susu dan vitami-vitamin, karena pengelasan di dalam ruang tertutup di samping memerah keringat juga menyebabkan pembakaran di dalam tubuh tinggi sekali demikian pula tingkat kerusakan sel tubuh. Kerusakan ini harus segera diregenerasi dengan gizi yang tinggi. Hal yang perlu dilindungi selanjutnya adalah kulit.
Sebagai yang telah diuraikan diatas, baju yang harus dipakai adalah jenis kain katun sebab jika terpercik api las tidak segera terbakar/mencair sebagai halnya bahan sintetis. Panas percikan las yang memasuki tubuh dapat menyebabkan kepanikan karena sakit yang tak tertahankan. Kepanikan inilah yang menjadi sumber malapetaka khususnya apabila bekerja ditempat yang tinggi . Oleh karena itu baju harus yang berlengan panjang dengan leher baju yang dikancingkan serta lengan penjang yang tidak di gulung, sedangkan bagian bawah baju dimasukan ke dalam celana panjang katun. Semua itu untuk mencegah terjadinya percikan cairan las ke dalam tubuh.
Selanjutnya kulit muka, lengan dan kaki harus pula dilindungi dari panas dan radiasi ultra ungu adalah pedih dan panas. Jangan sekali-kali mengompres kulit yang tebakar radiasi las dengan air es atau air dingin karena justrtu akan lebih terasa sakitnya. Sebaiknya selalu menyediakan obat kulit terbakar yang disebut bio placenton atau sejenisnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KESALAHAN YANG SUPERVISIAL DALAM PENGELASAN

Pengujian elektroda

Simbol elektroda dan maknanya