KESEHATAN DAN KESELAMATAN DALAM PENGELASAN
KESEHATAN DALAM
PENGELASAN
yang terpenting harus dilindungi dalam pengelasan adalah keselamatan
indera penglihatan /mata, alat pernapasan/paru-paru dan kulit. Mata perlu
dilindungi dari radiasi busur nyala listrik yang berupa sinar ultra ungu dan
infra ungu dan infara merah yang berintensitas sangat tinggi.
Akibat radiasi tersebut retina dan selaput luar mata dapat rusak dan
kering. Jika kerusakan telah demikian lanjut maka mata dapat menderita
kebutaan. Oleh sebab itu perlindungan mata sewaktu pengelasan adalah mutlak.
Perlindungan dilaksanakan dengan mempergunakan kaca gelap peredam sinar ultra
ungu yang macam-macamnya telah diuraikan.
Pandangan langsung tanpa kaca peredam ultra ungu dapat dilakukan asal
jarak nya 15,24 m atau 50 kaki dari sumber busur nyala.
Walaupun memakai kaca peredam namun jika nomornya tidak memadai/mencukupi
maka mata pemakai akan menderita kepedihan yang hebat (sepert biji mata penuh
dengan pasir-pasir tajam). Jika hal ini terjadi maka sebagai langkah
pertolongan pertama dapat dipakai irisan mentimun atau lobak yang diletakan
pada pelupuk meta yang dipejamkan selama 3 hingga 6 jam. Mudah-mudahan langkah
tersebut dapat mengurangi bahkan menghilangkan penderitaan tersebut.
Selanjutnya yang tidak kalah pentingnya adalah alat pernapasan.
Pengelasan selain menghasilkan gas pelindung (shielding gas) yang berasal dari
lapisan luar elektroda (coating), juga gas-gas hydrogen, ozon dan lain-lain yang jika terhirup dalam waktu
yang panjang akan merusak kesehatan bahkan dapat meracuni darah. Oleh karena
itu pelaksanaan pengelsan harus dilindungi dari pengaruh gas-gas tersebut. Jika
pengelasan dilakukan di udara terbuka maka tidak perlu alat pengusir gas,
mengingat gas secara alami akan membumbung dan terhembus angin. Namun jika
pengelasan dilaksanakan di dalam ruangan tertutup apalagi sempit, maka guna
melindungi pernapasan pelaksana, pada ruangan tersebut harus dipasang
ventilasi dan diperlengkapi dengan
blower pensuplai udara segar dari luar. Jika hal-hal tersebut tidak
dipersiapkan terlebih dahulu, pihak pelaksana berhak menolak untuk melaksanakan
pekerjaan las tersebut, mengingat keselamatan jiwanya.
Untuk pelaksana yang secara rutin melaksanakan pengelasan di ruang
tertutup, walaupun telah dilengkapi dengan alat-alat keamanan dan keselamatan,
masih berhak atas makanan tambahan yang berupa susu dan vitami-vitamin, karena
pengelasan di dalam ruang tertutup di samping memerah keringat juga menyebabkan
pembakaran di dalam tubuh tinggi sekali demikian pula tingkat kerusakan sel
tubuh. Kerusakan ini harus segera diregenerasi dengan gizi yang tinggi. Hal
yang perlu dilindungi selanjutnya adalah kulit.
Sebagai yang telah diuraikan diatas, baju yang harus dipakai adalah
jenis kain katun sebab jika terpercik api las tidak segera terbakar/mencair
sebagai halnya bahan sintetis. Panas percikan las yang memasuki tubuh dapat
menyebabkan kepanikan karena sakit yang tak tertahankan. Kepanikan inilah yang
menjadi sumber malapetaka khususnya apabila bekerja ditempat yang tinggi . Oleh
karena itu baju harus yang berlengan panjang dengan leher baju yang
dikancingkan serta lengan penjang yang tidak di gulung, sedangkan bagian bawah
baju dimasukan ke dalam celana panjang katun. Semua itu untuk mencegah
terjadinya percikan cairan las ke dalam tubuh.
Selanjutnya kulit muka, lengan dan kaki harus pula
dilindungi dari panas dan radiasi ultra ungu adalah pedih dan panas. Jangan
sekali-kali mengompres kulit yang tebakar radiasi las dengan air es atau air
dingin karena justrtu akan lebih terasa sakitnya. Sebaiknya selalu menyediakan
obat kulit terbakar yang disebut bio placenton atau sejenisnya.
Komentar
Posting Komentar